Anda yang gemar traveling dan ingin menjelajahi pengalaman baru ke luar negeri untuk pertama kalinya perlu mempersiapkan beberapa hal penting.
Salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki adalah paspor. Proses pengurusannya dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai domisili Anda.
Tahapan pengajuan paspor dimulai dengan pendaftaran online. Setelah mendapatkan jadwal, Anda harus datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa sejumlah dokumen.
Berkas yang perlu dipersiapkan meliputi Kartu Keluarga, KTP, dan dapat pula menggunakan ijazah terakhir sebagai pendukung identitas.
Setiba di kantor, Anda akan menjalani sesi wawancara.
Petugas umumnya menanyakan tujuan perjalanan ke luar negeri.
Bila Anda berencana berwisata, sampaikan saja sesuai kondisi.
Untuk pemohon pertama kali, biasanya juga ditanyakan apakah Anda bepergian sendiri, bersama rombongan, atau menggunakan jasa travel.
Setelah wawancara selesai, proses berlanjut ke sesi foto.
Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah, Anda akan diberikan lembar pembayaran.
Biaya pengurusan paspor sebesar Rp360.000. Segera lakukan pembayaran dan tunggu sekitar empat hari kerja hingga paspor selesai dicetak.
Setelah paspor Anda siap, datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya dengan membawa bukti pembayaran.
Kini Anda pun resmi memiliki paspor dan siap menjelajahi destinasi luar negeri pertama Anda.
Selamat berpetualang!
EA
